Diakui Kemendag RI, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur

    Diakui Kemendag RI, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Terima Penghargaan Daerah Tertib Ukur

    SIJUNJUNG - Kabupaten Sijunjung berhasil meraih penghargaan Perlindungan Konsumen untuk kategori “Daerah Tertib Ukur Tahun 2022” dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan kepada Bupati Benny Dwifa Yuswir pada kegiatan Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2023 di Grand Ballroom Pullman Bandung Grand Central Kota Bandung, Jum’at (10/11/23).

    Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengucapkan terimakasih kepada Dinas Dagperinkop, khususnya UPTD Metrologi Legas atas upaya yang dilakukan selama ini dalam memberikan pelayanan tera ulang. 

    “Alhamdulliah kita menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI. Kita patut bangga, sebab, Sijunjung menjadi salah satu dari 18 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan, ” ujarnya.

    Dikatakan Benny, penghargaan tersebut bisa didapatkan berkat dukungan dari semua pihak yang telah bekerja keras untuk tertib ukur di Kabupaten Sijunjung.

    "Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan dari semua pihak yang telah mewujudkan tertib ukur di Ranah Lansek Manih, " sebut Politisi Partai Golkar itu. 

    Ia menambahkan hal ini salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat dan konsumen dalam ukuran yang jelas dan sesuai.

    “Mudah-mudahan tera ulang di Kabupaten Sijunjung dapat dipertahankan. Sehingga tidak ada oknum-oknum pedagang nakal yang merugikan konsumen, ” tuturnya. 

    “Tertib ukur ini merupakan hal yang menyangkut keadilan antara pembeli dan penjual. Jangan sampai ada kecurangan dan ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan. Karena ini menyangkut dengan kepercayaan, ” tukasnya. 

    Sementara, Kepala Dinas Dagperinkop UKP, Yulizar melalui pesan WhatsAppnya juga menyebut penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang merupakan agenda tahunan Kementerian Perdagangan.

    Dijelaskan Yulizar, penghargaan itu diraih atas sinergitas dengan seluruh stakeholder untuk menegakkan kebenaran dalam pengukuran. 

    “Ada dua kriteria penilaiannya yaitu kriteria utama yang terdiri atas indikator Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks tertib ukur ( UTTP dan BDKT sesuai ketentuan), ” katanya. 

    Kemudian, ada juga kriteria penunjang yang terdiri atas indikator pemahaman masyarakat dan Indeks inovasi pelayanan metrologi legal.

    Adapun Inovasi pelayanan Kemetrologian yang telah di gagas UPTD Metrologi Legal Dinas Dagperinkop UKM antara lain layanan Sayang Terulang (Sistim Pelayanan Langsung Tera dan Tera Ulang). 

    Selain itu, pihaknya juga telah memperkenalkan metrologi kepada siswa sekolah dasar untuk membangun karakter jujur sejak dini. 

    “Kemudian, juga membantu timbangan standar bagi pelaku usaha mikro melalui Baznas dan melibatkan penyuluh agama untuk mensosialisasikan pentingnya tera dan tera ulang dari sisi hukum agama, ” tutup Kadis Dagperinkop. (Dicko)

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Dibuka Bupati Benny Dwifa, Festival Budaya...

    Artikel Berikutnya

    Wawako Hadiri KBN Tingkat Provinsi Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Cubadak, Nagari Madani Nan Penuh Pesona Wisata

    Ikuti Kami