Kemenhumkam dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Amankan 7 Orang WNA RRT

    Kemenhumkam dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Amankan 7 Orang WNA RRT
    Kemenhumkam dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Amankan 7 Orang WNA RRT

    AGAM-Kantor Wilayah Kemenhumkam dan Hak Asasi Manusia RI  Sumatera-Barat bersama kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam menggelar Press Conference di Aula Kantor Imigrasi Kelas IIA Non TPI Agam pada Jum'at (26/05).

    Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah media cetak, elektronik maupun media online serta dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Agam Sumatera Barat Novianto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Sumbar Agung Pramono, Kepala Imigrasi kelas II Non TPI Agam Adityo, dan Penyidik Alek Pasaribu.

    Dalamm statementnya Novianto menjelaskan bahwa acara tersebut digelar untuk penegakan keimigrasian yang dilaksanakan oleh kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam.

    "Ini merupakan suatu keharusan strategis dari kementrian hukum dan HAM dibidang Keimigrasian, " terang Novianto.

    Ia menerangkan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam melakukan penegakan hukum dalam bentuk tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindakan Pro Justitia(penetapan tersangka) yakni:

    Tindakan Administratif Keimigrasian, bahwa pada tanggal 3 Mei 2023 kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam telah melaksanakan Operasi Mandiri pada PT Gamindra Mitra Kesuma.
    Dari hasil operasi Mandiri tersebut diamankan 7 orang WNA RRT Cina.

    " Tujuh (7) orang WNA tersebut masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 17 April 2023 dengan menggunakan visa kunjungan B211B dan langsung menuju ke Site PT Gamindra Mitra Kesuma, tiba di Site tanggal 18 April 2023, " sebutnya.

    Kemudian katanya lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa 7 WNA RRT tersebut telah menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai denga maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dan melanggar ketentuan.

    "Maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang No 6 Tahun 2011san dan dikenai tindakan berupa Deportasi  kembali ke Negaranya.Tindakan ini merupakan tinda5 Represif Reduktif Pendeportasian akan dilaksanakan pada Sabtu(27/05).

    Selanjutnya diterangkan Novianto lagi bahwa yang kedua ada Tindakan Pro Justitia (penetapan tersangka)yakni bahwa pada tanggal 4 Mei 2023 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam telah melaksanakan operasi Mandiri pada kapal MV Flying Fish 518.

    "Saat ini dilakukan operasi Mandiri. Pada kapal MV Flying Fish 518 tim pengawasan menemukan 1 orang WNA RRT dengan Inisial " LSH" dan tidak masuk dalam daftar crew list, " ujarnya lagi.

    Novianto menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan maka dilakukan tindakan pembatasan terhadap "LSH" untuk dibawa ke kantor imigrasi kels5II Non TPI Agam untuk dimint5 keterangan lebih lanjut.

    " Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan para saksi atas kegiatan dan keberadaan "LSH" diatas kapal MV Flying Fish 518 maka "LSH" ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar yakni pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, " pungkas Novianto.(LindaFang).

    sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Curhat di SMA N 4, Kapolres Solok...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kahubdam Jaya Bacakan Amanat Presiden pada peringatan Hari Bela Negara ke-76
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Korem 032/Wirabraja Dukung Aksi Makan Bergizi Gratis
    Suprayitno Tekankan Pentingnya ILP untuk Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan di Payakumbuh
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'

    Ikuti Kami